Summary
Highlights
Video diawali dengan ucapan syukur dan terima kasih kepada Universitas PGRI Kalimantan atas kesempatan dalam pembekalan program asistensi mengajar. Pembicara memperkenalkan materi tentang kompetensi guru, menegaskan bahwa guru adalah jabatan profesi yang membutuhkan persyaratan khusus seperti pendidikan minimal S1, pelatihan, keterampilan, dan pemahaman kode etik. Guru selayaknya mendapatkan tunjangan profesi, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mendiknas Muhammad Nuh pernah menyatakan bahwa guru adalah pekerjaan mulia. Hal ini didasari Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 yang menyebut guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, melatih, mengajar, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi. 'Mendidik' dijelaskan sebagai menanamkan nilai-nilai baik, menata hati, pikiran, dan sikap mental. 'Membimbing' sebagai menuntun ke arah tujuan. 'Mengajar' sebagai transfer ilmu pengetahuan. 'Melatih' sebagai membiasakan hal baik secara benar dan hal benar secara baik. 'Menilai dan mengevaluasi' sebagai mengukur hasil proses pembelajaran.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1, terdapat empat standar kompetensi guru profesional: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal guru. Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi efektif dengan berbagai pihak. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pelajaran sesuai bidang ilmunya.
Kompetensi pedagogik meliputi: 1) Mengenal karakteristik peserta didik (fisik, intelektual, sosial, spiritual, latar belakang) untuk memberikan layanan terbaik. 2) Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik (pendekatan, metode, teknik, strategi). 3) Memahami pengembangan kurikulum (Kurikulum Merdeka, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, P5) dan mampu memilih materi berbasis kearifan lokal. 4) Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang mendidik dengan menginternalisasikan nilai karakter. 5) Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik. 6) Mampu berkomunikasi santun, efektif, dan empatik. 7) Melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar.
Kompetensi kepribadian terkait dengan personal guru, yaitu bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan. Guru harus menghargai peserta didik tanpa diskriminasi ras, suku, keyakinan, adat, maupun gender. Guru juga harus menunjukkan pribadi yang dewasa, menjadi teladan (role model), bekerja profesional, dan menjunjung tinggi kode etik profesi untuk menjaga martabat guru. Kompetensi sosial mencakup bersikap inklusif, objektif, tidak diskriminatif, serta mampu berkomunikasi baik dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Kompetensi profesional meliputi penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran, memahami kompetensi dasar dan standar kompetensi, mengolah materi secara kreatif, serta memanfaatkan teknologi informasi. Guru juga dituntut untuk mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif dan penelitian untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik. Untuk mahasiswa asistensi mengajar, diberikan tugas mandiri: 1) Observasi karakteristik peserta didik (fisik, emosional, intelektual, sosial, budaya) di sekolah praktik. 2) Menganalisis potensi dan kebutuhan peserta didik dari hasil observasi untuk pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran yang sesuai. 3) Membuat laporan hasil observasi dan analisis.