Summary
Highlights
Keempat adalah nikah mut'ah, yaitu pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu. Islam mengharamkan nikah ini karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dan menyerupai zina. Kelima adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram (melaksanakan haji atau umrah). Orang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar hingga selesai masa ihramnya.
Video ini membahas kitab Mahkota Pengantin, khususnya pada halaman 105 tentang macam-macam pernikahan. Jenis pernikahan pertama yang dibahas adalah nikah tafwid, yaitu pernikahan yang sah secara syariat tanpa menyebutkan mahar. Meskipun mahar tidak disebutkan, kewajiban memberikan mahar tetap ada. Jika suami meninggal sebelum menggauli istri, istri tetap berhak mendapatkan mahar standar dan menjalani iddah wafat.
Hukum-hukum penting terkait nikah tafwid meliputi bolehnya menikah tanpa menyebutkan mahar, bolehnya menggauli istri sebelum mahar disebut, berlakunya mahar standar jika suami meninggal meskipun belum digauli, dan kewajiban menjalani iddah wafat meskipun suami belum menggauli istri. Nabi Muhammad SAW pernah menjadi wakil dalam pernikahan tanpa mahar, dan sebagian ulama memperbolehkan wali mujbir (yang bisa memaksa) untuk menikahkan anaknya dalam kondisi tertentu, seperti menghindari kemaksiatan atau mengatasi sihir.
Jenis pernikahan kedua adalah nikah syighar, yaitu pernikahan dengan syarat tukar-menukar wanita (misalnya, 'nikahkan aku dengan putrimu, aku akan nikahkan kamu dengan putriku'). Pernikahan ini diharamkan dalam Islam karena adanya syarat yang tidak adil dan menghilangkan hak wanita atas mahar. Para ulama sepakat bahwa nikah syighar tidak boleh dilakukan.
Ketiga adalah nikah muhallil, yaitu pernikahan rekayasa agar wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya bisa kembali kepadanya. Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku nikah muhallil (suami kedua) dan muhallal lahu (suami pertama). Pernikahan ini tidak sah secara hukum dan menekankan bahaya bermain-main dengan talak.
Keenam adalah pernikahan dengan wanita pezina. Allah SWT mengharamkan pernikahan dengan wanita pezina kecuali setelah wanita tersebut bertobat secara sungguh-sungguh. Pernikahan ini tidak sah jika dilakukan saat wanita masih dalam kondisi berzina. Ketujuh, menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan. Selain itu, menikah dengan wanita musyrik (non-muslim selain ahli kitab) juga dilarang.
Seorang ibu berhak mengajukan cerai jika suami masuk penjara karena fasik (misal pembunuh atau perampok). Namun, jika suami tidak bersalah atau difitnah, istri dianjurkan bersabar. Jika suami tidak menceraikan tetapi juga tidak menggauli istri lebih dari satu tahun, istri berhak mengajukan perceraian. Suami tidak boleh menceraikan istri hanya karena istri 'tidak bisa bergaul' dalam konteks yang tidak jelas.
Jika suami berselingkuh dan menceraikan istri pertama, istri pertama berhak mengajukan cerai karena perbuatan fasik suami. Namun, jika suami bertaubat nasuha, istri boleh memaafkan. Calon istri kedua tidak berdosa jika ingin menikah dengan alasan istri pertama tidak punya keturunan, karena poligami diperbolehkan dalam Islam. Orang tua yang menunda pernikahan anaknya dengan alasan dana, padahal calon suami sudah siap, sebaiknya dijelaskan agar tidak menghalangi niat baik.
Pentingnya mempersiapkan ilmu pernikahan, termasuk hak dan kewajiban suami istri, serta adab dan tata krama dalam hubungan biologis. Wali memiliki peran krusial dalam pernikahan. Seorang wanita, baik gadis maupun janda, wajib memiliki wali. Orang tua tidak boleh memaksakan anak menikah jika ada bukti fasik dari calon, atau menghalangi pernikahan tanpa alasan syar'i. Jika orang tua belum mengenal sunah, perlu diberi penjelasan tentang proses taaruf yang benar.